Senin, 23 Agustus 2021

BELA NEGARA BAGI NKRI

Dikutip dari buku "Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Madrasah/Sekolah" oleh Abdul Kadir Ahmad, Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Hal itu berarti secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara.


Unsur Dasar Bela Negara

Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :

Cinta Tanah Air Kesadaran Berbangsa & bernegara Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara Rela berkorban untuk bangsa & Negara Memiliki kemampuan awal bela Negara

Contoh-Contoh Bela Negara :

Melestarikan budayaBelajar dengan rajin bagi para pelajar taat akan hukum dan aturan-aturan NegaraDan lain-lain.

Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara.
Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah : Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. 

Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

Tujuan Bela Negara

Masih dikutip dari buku Abdul Kadir Ahmad, tujuan bela negara adalah sebagai berikut.

1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

2. Melestarikan budaya

3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara

5. Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara.


Fungsi Bela Negara

Adapun fungsi bela negara, di antaranya:


1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman

2. Menjaga keutuhan wilayah negara

3. Merupakan kewajiban setiap warga negara

4. Merupakan panggilan sejarah


Manfaat Bela Negara

Sikap bela negara juga memiliki manfaat, di antaranya:


1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain

2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan

3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh

4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri

5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok

6. Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut masing-masing individu

7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama

8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan

9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin

10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.


Sumber :

Pengertian Bela Negara, Lengkap dengan Tujuan, Fungsi, dan Manfaatnya (detik.com)

Bela Negara : Pengertian, Unsur, Fungsi, Tujuan Dan Manfaat Bela Negara - Dewan Ketahanan Nasional (wantannas.go.id)

Tidak ada komentar: