Rabu, 03 Oktober 2012

Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar komunikasi masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang

Tulisan ini akan membahas penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar komunikasi masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang. Materi yang dituliskan didapat dari berbagai sumber.
 
Pertama definisi dari Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. 

Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya.

Mengingat bangsa Indonesia memiliki berbagai macam suku yang mencapai ratusan bahkan ribuan sebelum punah , dan dari berbagai suku tersebut juga memiliki bahasa suku tersebut, jadi tidak dipungkiri walaupun bahasa Indonesia adalah bahasa pengantar resmi , masih banyak masyarakat yang menggunakan bahasa dari daerahnya masing-masing sebagai sarana komunikasi antar masyarakat terutama yang berasal dari satu daerah yang sama.


Berikut ini adalah bukti dari kedudukan resmi bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting seperti yang tercantum dalam:
  1. Ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi, ”Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
  2. Undang-Undang Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa ”Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Dalam kenyataannya di masyarakat masih banyak penggunaan bahasa asing yang lebih dominan dibanding penggunaan bahasa Indonesia , sebagai contoh nyata dalam dunia pendidikan adalah penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar di sekolah RSBI ( Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional ), adalah ironi dimana bahasa asing digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan belajar mengajar, sebetulnya adalah baik menggunakan bahasa asing sebagai pengantar sehingga siswa bisa lebih berkompetisi di dunia internasional yang mayoritas menggunakna bahasa Inggris, namun sekolah yang menggunakan bahasa asing adalah sekolah negri yang dimana itu merupakan sekolah pemerintah yang harus menjunjung tinggi bahasa Indonesia , bila sekolah swasta / sekolah asing di Indonesia melakukan hal tersebut tidak masalah.
Alangkah bijaknya bila penggunaaan bahasa asing sebatas materi yang didapat dari buku berbahasa asing dan kurikulum yang mengikuti standar internasional namun tetap menggunakan bahasa Indonesia.
Contoh lainnya dalam dunia pendidikan adalah menggunakan bahasa daerah di suatu daerah yang masih terpencil , mungkin karena sudah kebiasaan , namun hal tersebut harus dikurangi dan mulai menggunakan bahasa Indonesia.

Dalam bidang lain penggunaan bahasa asing masih bisa ditolerir seperti kantor yang dimiliki investor asing , menggunakan bahasa asing diwilayah kantor tersebut juga tidak masalah , dan dalam berbagai bidang lainnya seperti bisnis dan ekonomi karena banyak istilah atau teori yang diserap dari dunia internasional yang menggunakan bahasa asing.

Demikian tulisan saya mohon maaf bila ada yang salah.



Sumber:
- http://blogs.unpad.ac.id/bahasaindonesia/2011/04/04/sejarah-dan-perkembangan-bahasa-indonesia/Jadwal

- berbagai sumber dari internet lainnya


Tidak ada komentar: