Nama : Arsianto P. P.
NPM : 51411200
Kelas : 4IA21
Bentuk - bentuk badan usaha di Indonesia :
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan.
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Prosedur dan legalitas pendirian badan usaha:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat
dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP – NPWP Adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Prosedur dan Legal aspek Badan usaha :
Cara mendapatkan tender / proyek :
Sumber :
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat
dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP – NPWP Adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP
sangat penting untuk para pelaku usaha. SIUP merupakan surat izin yang
dibuat seorang pengusaha dalam hal ini pedagang agar bisa menjalankan
bisnisnya. Orang atau badan yang mempunyai usaha perdagangan harus
memiliki SIUP (surat izin usaha perdagangan). Surat ini berfungsi
sebagai bukti atau alat pengesahan dari usaha pedagangan yang
dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh Peperintah Daerah
untuk Pelaku usaha perseorangan atau pelaku usaha yang telah berbadan
hukum. Bukan hanya usaha besar yang membutuhkan surat izin usaha
perdagangan ini melainkan juga untuk usaha kecil dan menengah.
3. Akta Notaris
Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris.
Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang
paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama
dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan
dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam
akta tersebut.
Surat yang digunakan sebagai alat bukti tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan.
Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai,
dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat
tersebut dibuat.
4. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT PAJAK)
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP atau singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti
bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar
berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib Daftar
Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran Perusahaan
wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
yang sah.
Sebuah proses pemilihan kontraktor yang tepat untuk melaksanakan
proyek. Berikut makanisme cara mendapatkan atau memenangkan tender
menawarkan/ menjual produk TI.
- Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
- kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
- Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
- Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
- Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
- Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
- Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
- Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
- Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
- Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
Cara mendapatkan tender / proyek :
Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik
proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong
pemilik proyek yang mengadakan kerjasama yaitu berdasarkan pada
pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi
kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak lain tentang
konsultan yang bersangkutan.
Berdasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik
proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara-cara
lain yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan
perencana.
Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya
saja diundang beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk
memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang
diundang sudah diketahui reputasinya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
https://angganurtahmi.wordpress.com/